Sumenep – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meminta Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diterima aparatur Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek dikembalikan.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sumenep, Moh. Ikhsan menjelaskan bahwa penerima bantuan BST JPS tidak diperbolehkan diterima oleh perangkat desa. Karena bantuan tersebut dikhususkan bagi keluarga miskin yang tidak mampu.
“Itu gak boleh! Jadi tolong sampaikan kepada yang bersangkutan, kalau yang diterima itu bukan haknya,” kata Ikhsan kepada jurnalis media ini, Kamis (30/12/21) kemaren.
Pihaknya meminta kepada perangkat Desa Romben Guna Sumenep yang menerima bantuan BST JPS senilai Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) itu dikembalikan.
“Perangkatnya siapa? silakan sampaikan namanya, alamatnya di mana. Harus dikembalikan itu, karena gak berhak menerima,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, ada dua kemungkinan yang boleh menerima bantuan bagi keluarga miskin. Pertama, penerima bantuan tidak ada, tapi diterima oleh keluarga yang satu Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan yang kedua, jika penerima meninggal dunia, maka diterima oleh ahli waris yang bersangkutan.
“Selain alasan yang dua itu, gak berhak alias tidak boleh. Juga perangkat tidak bisa semena-mena mengalihkan bantuan,” jelasnya.
“Kalau penerima sakit atau mungkin tidak bisa menerima langsung, memang boleh diwakilkan oleh perangkat. Tetapi yang bertanda tangan itu tetap yang bersangkutan bukan orang lain,” sambung eks Plt Disdik Sumenep.
Iksan menambahkan, bahwa penerima bantuan BST JPS tahun 2021 diambil ambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).