“Di situ sudah jelas, walaupun tidak diusulkan oleh Desa, masuk di DTKS sudah masuk katagori miskin. Pertanyaannya bukan siapa yang mengusulkan, tapi apakah orang itu berhak atau tidak,” sebutnya.
Jika terdapat kesalahan data penerima, lanjut Iksan, pihaknya akan melakukan pendataan ulang. Jika temukan keluarga miskin belum mendapat bantuan tersebut.
“Data penerima bantuan bukan dari desa, karena kalau dari desa biasanya sanak famili Kades atau perangkat desa meskipun mampu atau kaya tetap dimasukkan. Makanya kami menghindari data yang berasal dari desa,” tandasnya.
Sebelumnya, bantuan BST JPS ini diberikan kepada keluarga miskin yang terdampak Covid-19, guna meringankan beban mereka selama pandemi.
Namun, dari sekian banyak keluarga miskin penerima BST JPS di ujung timur Pulau Madura ini diduga masih belum tepat sasaran. Pasalnya, daftar penerima dana tersebut berasal dari kalangan aparatur Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek.
Berdasarkan Rekapitulasi Data Penerima BST JPS Kabupaten Sumenep Tahun 2021, keluarga miskin di Desa Romben Guna Sumenep yang menerima bantuan tersebut sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) orang.
Dari data yang berhasil dihimpun, diketahui para penikmat bantuan BST beberapa diantaranya tercatat aktif sebagai perangkat desa. Tak hanya itu, suami kepala desa pun juga ikut masuk dalam daftar penerima bantuan.