Disinyalir Blokir Nomor Wartawan, Korwil Pendidikan Bertindak Kontroversial di Tengah Isu Publik

Madurapers
Ilustrasi pemblokiran nomor telepon awak media untuk membungkam informasi publik
Ilustrasi pemblokiran nomor telepon awak media untuk membungkam informasi publik (Sumber Foto: Sinfonews).

Menurut Ridhoi, sikap tertutup korwil pendidikan tersebut, sebagai pejabat publik, berbanding terbalik dengan amanah yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14/2008 menyebutkan: “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” tukasnya.

Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. “Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, saat dikonfirmasi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh oknum Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan tersebut, pihaknya mengatakan akan mengklarifikasi terhadap oknum pejabat korwil tersebut.

“Nanti saya konfirmasi yang bersangkutan mas. Saya sekarang masih ada acara di Surabaya,” jawaban singkat Yusri melalui pesan WhattsApp pribadinya.

Namun, tak berselang lama Yusri menyampaikan hasil klarifikasi dari Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan, ia membenarkan adanya pemblokiran nomor wartawan oleh oknum Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan.

“Pak terkait sy blokir 1. Saya tdk tahu orangnya. 2. telp malem kira” 9 malm pak kabid. Klarifikasi dr pak handoko korwil bkl mas,” tulis Kabid Yusri dalam pesan WhattsApp pribadinya.