Menurutnya, korwil adalah bagian dari pejabat publik. Ia juga meminta kepada pejabat di atasnya memberikan pembinaan serta evaluasi demi kemajuan di wilayah kerjanya.
“Kalau ada pejabat atau korwil yang demikian, maka kami meminta pada Kepala Dinas Pendidikan maupun Bupati (Kabupaten Bangkalan, red.) agar memberikan pembinaan serta evaluasi, sehingga kemajuan wilayah tidak lagi dihambat oleh oknum pejabat yang alergi dikonfirmasi wartawan, bahkan terjadi pemblokiran,” tegasnya.
Menurut Ridhoi, sikap tertutup korwil pendidikan tersebut, sebagai pejabat publik, berbanding terbalik dengan amanah yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14/2008 menyebutkan: “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” tukasnya.
Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. “Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, saat dikonfirmasi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh oknum Korwil Pendidikan Kecamatan Bangkalan tersebut, pihaknya mengatakan akan mengklarifikasi terhadap oknum pejabat korwil tersebut.
“Nanti saya konfirmasi yang bersangkutan mas. Saya sekarang masih ada acara di Surabaya,” jawaban singkat Yusri melalui pesan WhattsApp pribadinya.