Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) setempat gagal atasi parkir liar.
Berdasarkan pantauan Jurnalis Madurapers di lapangan, banyak ditemukan ditemukan parkir liar di jalan oleh karyawan dan pelanggan kafe, restoran, toko, serta perusahaan.
Kegagalan soal parkir liar tersebut, diketahui Pemkab Sumenep belum memiliki kewenangan untuk langsung menindak pelanggaran tersebut.
Meskipun Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat menyatakan bahwa penindakan terhadap parkir liar masih belum bisa dilakukan karena Raperda Parkir masih dalam proses pembahasan.
“Penindakan belum bisa dilakukan, kami masih menggodok Raperda Parkir, agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/07/2024).
Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap parkir liar saat ini masih menjadi tanggung jawab Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep sebagai pihak yang berwenang.
“Penindakan saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” ujarnya.
Dia mengakui bahwa banyak kafe, toko, rumah makan, dan perusahaan lain yang lahannya tidak memadai sehingga sering menggunakan jalan sebagai tempat parkir, yang kemudian mengganggu pengguna jalan lainnya.