Disperkimhub Sumenep Larang Jukir Minta Uang 

Madurapers
Potret salah satu petugas Jukir Disperkimhub Sumenep yang mengungkapkan rompi resmi saat menerbitkan kendaraan di Jalan Diponegoro Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) larang Juru Parkir (Jukir) minta uang kepada pengendara.

Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyud melalui Sekretaris Disperkimhub Sumenep, Agus Adi Hidayat mengatakan bahwa tugas Jukir bukan narik biaya parkir, tapi bertugas untuk ngatur ketertiban pengendara.

“Tugas Jukir Disperkimhub Sumenep dilarang minta uang parkir kepada pengendara untuk daerah tertentu khusus berlangganan tapi itu tidak berlaku di daerah lain atau di luar spot lainnya,” katanya Senin (03/06/2024).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Agus itu menambahkan bahwa petugas Jukir Disperkimhub Sumenep sudah dilengkapi dengan rompi Disperkimhub saat bertugas di 44 spot tersebut.