Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) sampaikan ada 44 spot lokasi bebas biaya parkir.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyud melalui Sekretaris Disperkimhub Sumenep, Agus Adi Hidayat kepada sejumlah wartawan saat diwawancarai di ruangan kerjanya pada Senin (3/6/2024).
Menurutnya, 44 spot lokasi tersebut adalah Jalan Diponegoro (8 titik), HPK (1 titik), PANGSUD (4 titik), HOSCOK (2 titik), Jalan H. Agus Salim (1 titik), Jalan Trunojoyo (4 titik), Jalan Zainal Abidin (1 titik), Dr.Cipto (1 titik), dan KH. Mansur satu (titik).
“Secara keseluruhan, ada 44 spot yang ada di lokasi Kota Sumenep yang dikelola Disperkimhub Sumenep termasuk parkir berlangganan dan non berlangganan,” katanya, Senin (3/6/2024).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa dari 44 spot lokasi yang dikelola Disperkimhub Sumenep itu tugaskan kepada sebanyak 23 Juru Parkir (Jukir) yang bertugas dengan pergantian pagi hingga malam.
“Di sana, Jukir Disperkimhub bukan narik biaya parkir, tapi bertugas untuk ngatur daerah tertentu khusus berlangganan tapi itu tidak berlaku di daerah lain atau di luar spot lainnya,” katanya menjelaskan.
Pria yang akrab disapa Agus itu menambahkan bahwa petugas Jukir Disperkimhub Sumenep sudah dilengkapi dengan rompi Disperkimhub saat bertugas di 44 spot tersebut.