“Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan cukai negara yang bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya,” tambahnya.
Sebagai solusi, Ayat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang tersebut.
“Masyarakat juga perlu terlibat aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penjualan rokok ilegal. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.