Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus, Penyidik Polresta Denpasar Memilih Bungkam

Ilustrasi sosok anggota kepolisian, (Sumber Foto: Jendala Satu). 

Denpasar – AKP Nengah Seven Sampeyana dari Unit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui penyidik I Gusti Bagus Setiawan, menolak memberikan soal tuduhan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan terhadap dirinya.

Diketahui sebelumnya, Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar, Bali, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listiyo Sigit.

Dalam surat bernomor 005/PPH/VII/2024, Lumbantobing menyatakan kekhawatiran atas tindakan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar, I Gusti Bagus Setiawan.

Lumbantobing mengungkapkan bahwa penetapannya sebagai tersangka bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang dilaporkan pada 23 November 2023 oleh Nienke Mariet Benders. Lumbantobing dituduh terlibat dalam penggelapan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP.

I Gusti Bagus Setiawan, saat diwawancarai melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Sabtu pagi (27/7), mengatakan, “Mohon maaf, bukan kapasitas saya menjelaskan terkait masalah ini.” Ia menambahkan bahwa hak untuk memberikan penjelasan adalah hak mutlak dari pimpinannya dan hanya menjalankan tugas.

“Sebaiknya konfirmasi saja kepada yang mengirimkan surat tersebut. Sah-sah saja kalau penyidik dibilang tidak profesional, silahkan saja komunikasi kepimpinan kami, alangkah bagusnya,” imbuh I Gusti.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca