Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus, Penyidik Polresta Denpasar Memilih Bungkam

Ilustrasi sosok anggota kepolisian, (Sumber Foto: Jendala Satu). 

Lumbantobing menilai terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut, terutama karena pelapor dikatakan berada di Bali pada 8 April 2023, yang menimbulkan keraguan mengenai keabsahan laporan. Ia juga mengkritik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan hukum.

Menurut Lumbantobing, ia tidak pernah diperiksa hingga terbitnya Surat Perintah Penyidikan (SP2) pada 30 November 2023 dan baru diperiksa pada 19 Desember 2023. Ia juga mencatat bahwa penyidik I Gusti tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan terkait transaksi uang muka 50 persen untuk pemesanan villa yang menjadi inti perkara.

Lumbantobing menuduh mantan bosnya, Nick Hyam, berkolusi dengan penyidik untuk menjebaknya. “Saya merasa menjadi korban kriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang diduga bekerja sama dengan penyidik Polresta Denpasar,” tudingnya.

Nick Hyam, pemilik Bali Villas HVR tempat Lumbantobing bekerja, diduga telah menerima Rp200 juta untuk pembayaran booking villa, termasuk bookingan dari Nienke Mariet Benders.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca