DKPP Periksa Ketua Bawaslu Dompu atas Dugaan Keterlibatan Timses dan Rangkap Jabatan

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik DKPP RI pada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu (Sumber: DKPP RI, 2022).

Padahal, hal ini sering kali diingatkan dan disampaikan oleh atasannya dari Bawaslu Provinsi NTB.

“Yang saya pahami pekerjaan saya ini tidak mempengaruhi (kinerja sebagai penyelenggara pemilu, red.),” terangnya.

Masih dalam sidang, Irwan membantah dalil yang menyebutkan bahwa namanya masuk dalam tim pemenangan salah satu konstestan dalam Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2015.

Menurutnya, nama yang tertera dalam SK tim pemenangan yang ditunjukkan Pengadu adalah “Irwan S.”. Ia menegaskan, ia selalu menggunakan “Drs. Irwan” dalam setiap dokumen resmi.

“Itu bukan nama saya, Yang Mulia, karena kalau nama saya pasti Drs. Irwan,” jelas Irwan.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis.

Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Povinsi NTB yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Hesty Rahayu, ST., MM (unsur Masyarakat), Suhardi, S.IP., M.H. (unsur Bawaslu), dan Zuriati, SP. (unsur KPU). (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca