Ia menyatakan, “Namun muncul masalah baru yaitu menguatnya kewenangan yudikatif (Mahkamah Konstitusi). Dalam beberapa putusan MK tampak bahwa kekuasaan legislatif bisa dicaplok oleh MK. Dan semuanya, baik kewenangan konstitusional DPR maupun MK, berpatokan pada kewenangan konstitusi UUD 1945 yang sama.” Ia mendorong MPR menggelar Sidang Istimewa.
Nurdin Halid ingin MPR mengembalikan UUD 1945 yang asli dan utuh. Ia menilai euforia Reformasi 1998 telah mengganti jiwa dan filosofi dasar berbangsa dan bernegara. Amandemen UUD 1945 telah menggantikan ‘roh’ demokrasi Pancasila berbasis musyawarah mufakat ke demokrasi liberal.
Nurdin menegaskan, “Jika Pancasila sebagai roh demokrasi Indonesia dan Konstitusi UUD 1945 sebagai patokan dasar bergeser, maka otomatis semuanya bergeser. Dan, kita menjadi gagap menghadapi dampak dari pergeseran-pergeseran itu. Itulah akar dari carut-marut kehidupan sosial politik kita dalam dua dekade terakhir.” Solusinya, MPR perlu menggelar Sidang untuk mengamandemen UUD 1945.
Nurdin berharap MPR kembali menjadi ‘wasit’ sebagai lembaga tertinggi negara. MPR memiliki otoritas tertinggi dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Ia juga melihat MPR perlu menengahi konflik kewenangan antarlembaga tinggi negara yang berimplikasi luas dan tidak produktif.
Ia pun menyatakan, “Saya mendorong MPR melakukan Amandemen kembali ke UUD 1945 yang asli dan utuh. Selain itu, Sidang MPR juga membuat Tap MPR untuk menafsir secara resmi Pasal-Pasal UUD 1945 mengingat Bagian Penjelasan dalam UUD 1945 yang asli sudah dihapus. Jadi, baik DPR dan DPD maupun lembaga tinggi negara yang lain harus mengacu pada penafsiran resmi yang tertuang dalam TAP MPR.” Nurdin menekankan demokrasi deliberatif dalam Sila IV Pancasila.
Demokrasi ini harus dirumuskan dengan tegas dan jelas dalam UUD 1945 maupun TAP MPR. Secara teoretis, musyawarah mufakat adalah bentuk demokrasi deliberatif khas Indonesia, berfungsi sebagai antitesa demokrasi liberal.
Nurdin mengakui Reformasi 1998 dan Amandemen UUD 1945 memang membawa dampak positif signifikan bagi demokrasi Indonesia. Dampak positif itu mencakup kebebasan berpendapat dan berserikat, pemilu demokratis, penghormatan terhadap HAM, dan otonomi daerah.
Nurdin juga menyoroti, “Namun, demokrasi yang liberal-individualistik juga telah membawa dampak negatif seperti penyalahgunaan kebebasan, meluasnya KKN akibat pemilu yang sangat mahal, maraknya politik uang, konflik horizontal akibat politik berbasis SARA, serta fragmentasi politik akibat banyaknya partai politik membuat sistem kepartaian menjadi kompleks dan setiap saat bisa memicu ketidakstabilan politik.” Ia menegaskan kembali Pancasila.
Nurdin Halid menegaskan, “Bung Karno dan Para Bapak Bangsa menetapkan 5 Sila Pancasila sesuai dengan jatidiri Bangsa Indonesia dan selaras dengan nilai-nilai keutamaan yang berlaku universal. Jadi, demokrasi musyawarah mufakat sudah tepat dan sah karena merupakan pilihan demokrasi yang dibuat para pendiri negeri ini, termasuk keberadaan MPR dalam UUD 1945.”
