DPMD Sumenep Minta Pembentukan Koperasi Desa Dilakukan secara Transparan dan Demokratis

Avatar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sumenep tidak boleh tercemar praktik nepotisme maupun benturan kepentingan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, dalam pernyataannya pada Kamis (15/05/2025).

Dalam penjelasannya, Anwar menyatakan bahwa pengurus dan pengawas koperasi harus dipilih secara profesional dan independen.

“Tidak boleh ada ‘orang dalam’. Siapa pun yang punya hubungan keluarga dengan perangkat desa, atau antarpengurus dan pengawas, tidak bisa dilibatkan,” ujarnya tegas.

Ketentuan ini merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan koperasi desa. Anwar menekankan bahwa koperasi desa harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, agar benar-benar dapat menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat desa.

“Kita tidak ingin koperasi ini hanya formalitas. Harus nyata manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Walaupun kepala desa secara otomatis menjabat sebagai ketua pengawas koperasi (ex-officio), dua anggota pengawas lainnya serta seluruh jajaran pengurus harus dipilih melalui musyawarah desa secara demokratis dan terbuka.

Tak hanya bebas dari konflik kepentingan, para calon pengurus juga diwajibkan memiliki pemahaman mendalam tentang koperasi, jiwa kewirausahaan, serta rekam jejak yang bersih dari kasus hukum, khususnya yang berkaitan dengan keuangan.

“Pengurus koperasi harus dipilih karena kompetensinya, bukan karena kedekatan dengan kepala desa atau tokoh tertentu,” tandas Anwar.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam struktur organisasi koperasi sebagai bentuk nyata dari prinsip inklusivitas dan kesetaraan gender.

Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif strategis nasional yang mendapat perhatian langsung dari Presiden RI dan kementerian terkait. Karena itu, DPMD Sumenep berkomitmen melakukan pengawasan ketat di setiap tahap pembentukan koperasi tersebut di desa-desa.

“Kalau sejak awal sudah dimasuki kepentingan keluarga, koperasi akan sulit berkembang. Kita ingin koperasi desa ini benar-benar mandiri, terbuka, dan menjadi fondasi ekonomi masyarakat,” pungkasnya.