Tak hanya bebas dari konflik kepentingan, para calon pengurus juga diwajibkan memiliki pemahaman mendalam tentang koperasi, jiwa kewirausahaan, serta rekam jejak yang bersih dari kasus hukum, khususnya yang berkaitan dengan keuangan.
“Pengurus koperasi harus dipilih karena kompetensinya, bukan karena kedekatan dengan kepala desa atau tokoh tertentu,” tandas Anwar.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam struktur organisasi koperasi sebagai bentuk nyata dari prinsip inklusivitas dan kesetaraan gender.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif strategis nasional yang mendapat perhatian langsung dari Presiden RI dan kementerian terkait. Karena itu, DPMD Sumenep berkomitmen melakukan pengawasan ketat di setiap tahap pembentukan koperasi tersebut di desa-desa.
“Kalau sejak awal sudah dimasuki kepentingan keluarga, koperasi akan sulit berkembang. Kita ingin koperasi desa ini benar-benar mandiri, terbuka, dan menjadi fondasi ekonomi masyarakat,” pungkasnya.