“Sudah berizin mas. Pemasangan spanduknya itu keliru. Seharusnya tidak membentang di jalan,” kata Rahman saat dihubungi oleh jurnalis media ini, Jumat (18/3/22).
Menurutnya, pemasangan reklame atau spanduk dilarang menempati dan membangun di sepanjang trotoar, jalan, dan muka jalan yang mengakibatkan adanya gangguan terhadap pengguna jalan.
Lebih lanjut, adanya spanduk rokok yang membentang tersebut, akan ditindak oleh penegak perda. Dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Ya harusnya mereka tahu regulasinya gak boleh membentang jalan. Kalau begitu harus penegak perda yang harus turun Satpol-PP,” tegas Rahman.
“Wewenangnya itu kan di Pol PP. Kalau kami hanya di izinnya saja,” sambungnya.
Pihaknya menambahkan, atas informasi yang baru ia terima ini, akan menghubungi pihak yang bersangkutan, yaitu CV. Cahaya Mandiri selaku perusahaan yang melakukan perizinan.
“Nanti kita akan telpon. Perusahaannya supaya dipindah lokasi spanduknya,” tukasnya.