Jakarta – Rapat lanjutan dengan PPATK, Komisi III DPR RI agendakan akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani, dan PPATK, Kamis (22/3/2023).
Dalam rapat itu, mengutip Parlementaria, semua pihak terkait akan diminta klarifikasi tentang isu transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan antara Komisi III DPR dengan PPATK yang membahas tentang transaksi janggal yang disebut PPATK terjadi di lingkungan Kemenkeu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan, akan memanggil pihak tersebut untuk dimintai klarifikasinya pasca klarifikasi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Rencananya, kata Sahroni, Komisi III DPR RI akan mengundang PPATK, Menkeu, dan Menko Polhukam pada rapat 29 Maret 2023.
Undangan pada pihak terkait tersebut kapasitasnya sebagai Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan, tingkah laku pegawai pajak. Apa benar pegawai seperti Alun itu sudah jamak terjadi?
Dalam konteks kebocoran ini, tanya Desmond, apa memang tidak beres kelembagaan Dirjen Pajak atau ada tikus seperti Alun (Refael Alun Trisambodo).