Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mencontohkan, harga listrik 1 kilowatt per jam (kwh) yang digerakkan oleh tenaga diesel di Papua sudah mencapai 29 sen dolar AS.
Sedangkan, harga listrik 1 kwh yang digerakkan oleh PLTU batu bara kurang lebih hanya membutuhkan 4 sen dolar AS (Rp915) yang cukup murah, disebabkan karena adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dengan harga batu bara hanya 70 dolar AS per ton.
Padahal, jika dibandingkan dengan harga listrik 1 kwh yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Papua, harganya mencapai 20 sen dolar AS, di mana harga tersebut masih lebih mahal dibandingkan PLTU Batu bara.
Namun, jika dibandingkan dengan harga listrik yang dihasilkan dari tenaga diesel yang 29 dolar AS, PLTS di Papua jauh lebih murah.
“Insya Allah, UU EBT ini akan menjadi breakthrough dari tidak majunya perkembangan EBT sejauh ini. Meskipun, secara kebijakan, secara pandangan, kita semua ingin masuk ke EBT. Terlebih energi fosil sudah menjadi masalah, baik yang berasal dari migas maupun batu bara sudah menjadi masalah luar biasa,” ujar Sugeng. (*)
