DPR Desak Menteri KKP Ungkap Pemilik Pagar Laut

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman (Sumber Foto: Azka/vel, via Parlementeria, 2025).

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, segera mengungkap pelaku pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten. Ia menilai KKP bertanggung jawab mengungkap pemilik pagar laut setelah melakukan penyegelan.

“Karena dia sudah menyegel. Lain lagi cerita yang Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) memerintahkan membongkar gitu loh. Tetapi KKP sudah menyegel. Oleh karena sudah menyegel, berarti harus mengungkap siapa pelakunya,” kata Alex dalam keterangannya yang dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Jumat (14/02/2025).

Alex mengingatkan bahwa Menteri KKP pernah berjanji akan mengungkap pemilik pagar laut dalam waktu 20 hari setelah penyegelan. Ia menegaskan tenggat waktu tersebut telah berlalu tanpa adanya kejelasan mengenai pelaku.

“Dia (Menteri Sakti Wahyu) membuat pernyataan ketika melakukan penyegelan, itu di tanggal 9 Januari 2025, dia mengatakan akan menemukan atau mengungkapkan pelakunya dalam rentang waktu 20 hari. Berarti kalau 20 hari, berarti tanggal 29 Januari 2025,” jelas Politisi Fraksi PDIP ini.

Menurut Alex, ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, khususnya para nelayan yang terdampak oleh pagar laut tersebut. Ia meminta Menteri Sakti bertanggung jawab atas janji yang telah disampaikan sebelumnya.

Selain mengungkap pelaku, Alex juga menegaskan pentingnya pemberian sanksi administratif kepada pihak yang terbukti bersalah. Ia menilai bahwa Komisi IV DPR memiliki kewajiban untuk memastikan kebijakan KKP berjalan sesuai aturan.

“Itulah yang kami tanyakan, siapa pelakunya? Kepada siapa denda itu dikenakan? Jadi Komisi IV tidak bicara soal masalah pidananya karena memang bukan mitra kami,” katanya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca