Jakarta – Anggota Komisi II DPR-RI Aminurokhman menyebutkan, memungkinkan membentuk Panitia Kerja Tenaga Honorer di komisinya, Sabtu (29/4/2023).
Pembentukan Panitia Kerja (Panja) itu guna menyelesaikan permasalahan terkait Pegawai Pemerintah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.
Aminurokhman menyampaikan hal itu menanggapi kabar penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang diperlukan Panja, saya kira Komisi II akan melakukan hal itu,” kata Aminurokhman, Kamis (27/4/2023).
Dia menegaskan, bahwa Komisi II DPR-RI juga membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan masalah tenaga honorer.
“Kalau dibutuhkan pansus juga bisa karena ini melibatkan kementerian, lintas lembaga, lintas komisi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.
Namun, lanjut Amin, jika penyelesaian permasalahan tersebut bisa di tingkat Komisi, maka tidak perlu pembentukan Pansus dan Panja.
“Tapi kalau bisa diselesaikan di tingkat komisi saja, ya di komisi saja. Panja mungkin dalam tatanan pelaksanaan,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu.