Dia menegaskan, bahwa Komisi II DPR-RI juga membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan masalah tenaga honorer.
“Kalau dibutuhkan pansus juga bisa karena ini melibatkan kementerian, lintas lembaga, lintas komisi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.
Namun, lanjut Amin, jika penyelesaian permasalahan tersebut bisa di tingkat Komisi, maka tidak perlu pembentukan Pansus dan Panja.
“Tapi kalau bisa diselesaikan di tingkat komisi saja, ya di komisi saja. Panja mungkin dalam tatanan pelaksanaan,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu.
