DPR Pastikan Revisi UU TNI tidak Tergesa-gesa

Tangkapan layar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Atut Adianto, Ketua Komisi I DPR RI, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (17/03/2025)
Tangkapan layar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Atut Adianto, Ketua Komisi I DPR RI, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (17/03/2025) (Sumber Foto: Kompas TV, 2025).

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan secara cermat. Ia menekankan bahwa pembahasan ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (17/03/2025), Dasco menegaskan bahwa proses revisi ini tetap memperhatikan partisipasi publik. Ia membantah anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara diam-diam.

“Bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka,” ujar Dasco. Ia juga menjelaskan bahwa konsinyering dalam pembahasan undang-undang merupakan mekanisme yang sah.

Meskipun hanya melibatkan tiga pasal, Dasco menyebutkan bahwa pembahasan tetap membutuhkan waktu yang cukup. “Walaupun hanya tiga pasal, pembahasannya memerlukan waktu karena kita perlu merumuskan kata-kata yang tepat,” jelasnya.

Awalnya, pembahasan dijadwalkan selama empat hari, tetapi kemudian disingkat menjadi dua hari untuk efisiensi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan koordinasi antar-institusi.

Dasco juga memastikan bahwa revisi Undang-Undang TNI telah selesai dibahas di internal DPR. “Proses ini sudah selesai dibahas, dan akan diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa proses pembahasan telah melibatkan berbagai pihak. Ia menyebutkan adanya partisipasi dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Mensesneg.

Terkait kemungkinan revisi ini dibawa ke Rapat Paripurna, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Kalau apabila selesai kemudian sudah bisa dibawa, apabila kemudian belum selesai ya mungkin belum bisa dibawa (ke paripurna),” ujarnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca