Literasi membaca, menurut Fikri, merupakan pengetahuan potensi dasar yang dimiliki oleh seseorang dengan konteks pengetahuan masyarakat dan perkembangan zaman.
Literasi itu juga sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 3. Namun, dari survey PISA, yang memotret kemampuan baca Indonesia belum menunjukan hasil yang menggembirakan.
Oleh sebab itu, bersama dengan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan Komisi X DPR-RI, Fikri meminta dukungan dari masyarakat terutama para perwakilan penggerak komunitas perpustakaan untuk mengawal kerja untuk meningkatkan literasi baca di Indonesia.