Karena BPDPKS yang telah menerima tugas ini dinilai secara teknis tidak mengerti dan yang lebih mengerti merupakan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Minta tinjau kembali. Karena secara teknis masalah perkebunan ada di Kementerian Pertanian atau BPDPKS,” tegas Sudin. (*)