DPR RI Minta Kementan Evaluasi dan Cabut Permentan No. 3 Tahun 2022

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022 ). Foto : Ucha/mr (Sumber: DPR RI, 2022).

Karena BPDPKS yang telah menerima tugas ini dinilai secara teknis tidak mengerti dan yang lebih mengerti merupakan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan.

 

“Minta tinjau kembali. Karena secara teknis masalah perkebunan ada di Kementerian Pertanian atau BPDPKS,” tegas Sudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca