Pada permentan ini kewenangan ada pada Kementerian Pertanian, tepatnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Dengan adanya ada dua pola menjadi dualisme ini yang tidak benar, kewenangan kok dikasih orang lain?” tegas Sudin.
Dalam kesimpulan rapat kerja bersama Kementan, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk melakukan evaluasi untuk Permentan 3/2022.
Karena BPDPKS yang telah menerima tugas ini dinilai secara teknis tidak mengerti dan yang lebih mengerti merupakan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Minta tinjau kembali. Karena secara teknis masalah perkebunan ada di Kementerian Pertanian atau BPDPKS,” tegas Sudin. (*)
