DPR: Tidak Akan Ada PHK Massal Tenaga Honorer 2023

Foto tangkapan layar video Wakil Ketua Komisi II DPR-RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin (Sumber: Channel YouTube Yanuar Prihatin, 2023).
Foto tangkapan layar video Wakil Ketua Komisi II DPR-RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin (Sumber: Channel YouTube Yanuar Prihatin, 2023).

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Yanuar Prihatin, mengutip Parlementaria menegaskan, bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023, Senin (24/4/2023).

“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” kata Yanuar Prihatin.

Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Jo Pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN selama ini.

Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN.

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak dari mereka yang tidak lolos passing grade.

Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

“Komisi II DPR-RI selama ini telah mendesak Kemenpan-RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi, bila salah terapi penyelesaiannya,” kata Politisi PKB itu.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca