Surabaya – Dua Direksi PT. Hobi Internasional Abadi (HAI) yakni Irwan Tanaya dan Benny Soewanda divonis masing- masing 4 tahun penjara potong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Martin Ginting, Kamis (10/2/2022).
“Menyatakan Terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akte autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHAPidana,” ucap Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Candra PN Surabaya.
Lantas Ketua Majelis Hakim Martin Ginting bertanya kepada Kedua Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum apakah menerima putusan ini atau mengajukan banding.
Kedua Terdakwa lewat salah satu Penasihat Hukumnya Drs. Bima Putera Limahardja , S.H menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Hal senada diutarakan Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang juga mengatakan masih pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Sulfikar yang menuntut kedua Terdakwa tersebut dihukum 4,5 tahun penjara.
Seusai persidangan, Drs. Bima Putera Limahardja, SH., selaku PH dari Terdakwa Irwan Tanaya dan Terdakwa Benny Soewanda menuding Majelis Hakim yang menangani perkara ini tidak cakap dan tidak cermat.
“Hal ini karena terdapat perbedaan dalam Dakwaan dan Tuntutan dari Penuntut Umum dan Majelis Hakim tetap melanjutkan memeriksa perkara ini,” kata Bima, panggilan karibnya.