Ia menegaskan sebelum vonis dijatuhkan, pihaknya sudah melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini kepada Ketua Mahkamah Agung dan Penuntut Umum kepada Jaksa Agung karena dinilai tidak cakap dan tidak cermat.
“Bahkan kita juga lapor ke Presiden,” pungkasnya sembari menunjukkan bukti laporannya tersebut.
Irwan Tanaya dan Benny Soewanda dilaporkan oleh rekan bisnisnya Richard Susanto ke Polisi karena mengeluarkan dirinya sebagai Komisaris di PT HAI secara sepihak dan tanpa sepengetahuannya. Kasus ini selanjutnya bergulir ke Pengadilan, karena mediasi menemui jalan buntu.
Atas perbuatan kedua rekan bisnisnya itu, saksi korban Richard Susanto berpotensi kehilangan gaji di PT HAI senilai Rp58 juta setiap bulannya.
Selain itu, Richard Susanto juga mengaku kehilangan dua merek dari pihak ketiga dan menganggap perbuatan Irwan Tanaya dan Benny Soewanda meresahkan masyarakat.