Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan terhadap dua kurator PT Citra Gading Asritama (CGA) Nasrullah dan M Achsin, yang diajukan Ichsan Suadi dengan agenda penyerahan jawaban atas gugatan di ruang sidang Garuda 2, Kamis (23/12/2021).
Nasrullah dan M. Achsin selaku tergugat menyerahkan jawaban melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Erick. Seusai menerima jawaban dari pihak tergugat, Ketua Majelis Hakim Sutarno memutuskan untuk menunda persidangan minggu depan dengan agenda pembuktian pihak penggugat dan tergugat.
Ditemui usai persidangan, Erick sebagai PH dari kurator Nasrullah dan M Achsin tidak mau berkomentar soal gugatan yang diajukan Ichsan Suadi, termasuk menjelaskan tentang jawaban yang diajukannya. Ia memilih tidak berkomentar dulu.
“Kita lihat saja nanti pembuktian sidangnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ernandus Sipan selaku PH-nya Ichsan Suadi saat diminta tanggapan menjelaskan pihaknya akan mempelajari jawaban yang diajukan tergugat, (Nasrullah dan M Achsin, red).
Ditanya soal materi gugatan mengenai harta pribadi Ichsan Suadi yang dimasukan ke boedel pailit PT CGA dan telah dijual ke pihak lain, Ernandus mengatakan kurator harus memahami mana aset pribadi dan mana aset Perseroan Terbatas.
“Karena itu, kami sudah mengirim surat konfirmasi pencatatan dan penjualan aset ke Hakim Pemutus pailit dan Hakim Pengawas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun sampai saat ini, kami belum mendapatkan jawaban,” ungkapnya.
Diketahui, kurator kepailitan PT Citra Gading Asritama (CGA) Nasrullah dan M Achsin digugat lantaran menjadikan aset-aset pribadi Ichsan Suadi selaku bos PT CGA sebagai boedel pailit dan telah dijual kepada pihak lain. Objek tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.