Dua Kurator Digugat Rp578,5 Miliar di PN Surabaya

Madurapers
Ichsan Suadi (nomor dua dari kiri) selaku Penggugat terhadap kurator Nasrullah dan M Achsin di PN Surabaya didampingi tim PH - nya (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)

Diketahui, kurator kepailitan PT Citra Gading Asritama (CGA) Nasrullah dan M Achsin digugat lantaran menjadikan aset-aset pribadi Ichsan Suadi selaku bos PT CGA sebagai boedel pailit dan telah dijual kepada pihak lain. Objek tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Objek harta bergerak yang telah dijual tersebut terdiri dari 1 (satu) unit mesin AMP buatan tahun 2003, 2 (dua) unit wiloader breakdown buatan tahun 2005, 1 (satu) unit mesin cluster pemecah batu buatan tahun 2005, 1 (satu) unit mesin cluster buatan tahun 2002, 1 (satu) unit alat berat finisher buatan tahun 2005, dan 2 (dua unit) dump truck breakdown merk Nissan buatan tahun 1998.

Sedangkan untuk objek harta yang tidak bergerak terdiri dari 11 objek tanah dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berbeda-beda di Mojokerto, Jawa Timur, 5 objek tanah di Bangkalan, Madura dengan nomor SHM yang berbeda-beda dan 1 objek tanah di Tenggarong, Kalimantan Timur dengan SHM Nomor 1795.

Dalam gugatannya, Ichsan Suadi meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat yang memasukkan harta pribadi penggugat ke dalam daftar harta atau aset PT CGA merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selanjutnya Ichsan Suadi meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mencoret dan mengeluarkan harta pribadi penggugat dari boedel pailit dan membatalkan penetapan hakim pengawas No.40/PdtSus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, tanggal 10 Februari 2021.

Ichsan Suadi juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat atau siapapun penerima manfaatnya tanpa terkecuali untuk menyerahkan kepada penggugat atas beberapa objek bidang tanah.

Akibat dari permasalahan tersebut, Ichsan Suadi menuntut ganti rugi, baik materiil maupun imateriil senilai Rp578,5 miliar.