Dua Pegawai Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil

Madurapers
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor dari pihak kepolisian Polres Bangkalan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor dari pihak kepolisian Polres Bangkalan (Sumber Foto: Istimewa).

Bangkalan – Polres Bangkalan resmi menetapkan dua pegawai di Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor pada Selasa (10/06/2025).

Tersangka pertama bernama Sulastri, seorang pegawai honorer yang bertugas di Pasar Seninan Bangkalan. Tersangka kedua adalah Sari Indrawati, ASN yang mengajar di sekolah swasta di bawah Kemenag Bangkalan.

Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Langkah selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Polres Bangkalan, 10 Juni 2025.

Publik menyoroti kasus ini karena kedua tersangka merupakan pegawai honorer pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjadi panutan. Penetapan status tersangka terhadapnya memantik keprihatinan terkait integritas pegawai publik di Kabupaten Bangkalan.