Sumenep — Maraknya kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Kabupaten Sumenep, Madura, kini kembali berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres setempat.
Kamis kemarin (30/09/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, dua warga Kecamatan Rubaru, Sumenep, berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep di area parkir Taman Wisata Tirta Sumekar Indah (TSI), Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, tepatnya di Jalan Raya Lenteng KM 4.
Dua warga tersebut adalah Matsadin (41) seorang wiraswasta, warga Dusun Banasare Laok, Desa Banasare, dan Abd. Sakir (45) petani, warga Dusun Karongkong, Desa Matanair.
Berdasarkan rilis Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batuan, Sumenep.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor. Berdasarkan informasi yang akurat, diketahui terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area parkir TSI,” ungkapnya, Sabtu (02/10/2021) pagi.
Oleh karena itu, maka petugas bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan beberapa barang bukti (BB).
“Petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam saku celana pendek bagian belakang sebelah kanan milik Matsadin, berupa 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.