“Di sini tidak ada jual beli buku LKS ya pak. Kalau buku pendamping pembelajaran iya ada. Namun, itu tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah. Itu murni dari paguyuban dan persetujuan wali murid, ada rapatnya ada notulennya juga,” kata Eka, Sabtu (15/02/2025).
Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak akan melakukan pelanggaran hukum, mengingat SDN Kemayoran 1 merupakan salah satu sekolah unggulan di Bangkalan.
“Mohon maaf ya pak, kalau saya selaku kepala sekolah tidak berani untuk bertindak yang melanggar hukum atau aturan, karena sekolah Kemayoran 1 ini menjadi sekolah rujukan terbaik se Kabupaten Bangkalan. Jadi, adanya dugaan jual beli buku pendamping tersebut sudah disepakati wali murid dan paguyuban,” tukasnya.
Namun, dugaan praktik ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf (d), yang melarang tenaga pendidik menjual buku di sekolah.
Peraturan ini dibuat untuk mencegah komersialisasi pendidikan yang bisa memberatkan orang tua siswa atau wali murid.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah juga mengatur agar tidak ada praktik jual beli yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan pendidikan dilakukan dengan bijak. Jika tidak, publik akan menyorotinya karena dianggap tidak logis dan tidak etis.
Akibatnya, kasus seperti ini akan menjadi perbincangan di masyarakat, dan diharapkan pihak terkait pemangku kebijakan perlu melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terkait masalah tersebut di Kabupaten Bangkalan.