Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar Resmi Dilaporkan ke KPK, SKK Migas hingga Pemkab Sampang Diseret

Admin
Aktivis LPK Transkonmasi Jawa Timur, mewakili PNPM menunjukkan bukti laporan ke KPK perihal dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon Rp21 miliar di depan gedung KPK RI
Aktivis LPK Transkonmasi Jawa Timur, mewakili PNPM menunjukkan bukti laporan ke KPK perihal dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon Rp21 miliar di depan gedung KPK RI, (Foto: Misbah/Madurapers, 2025).

“Dana ganti rugi rumpon sudah cair pada September–Oktober 2024 sebesar Rp21 miliar. Tapi uang itu diduga ditilep oknum pejabat Pemkab Sampang bersama penerima transfer berinisial S. Sampai sekarang, nelayan tidak menerima sepeser pun,” tegas Hanafi.

Mereka meminta KPK segera bertindak cepat agar kasus tidak berlarut-larut dan pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Lebih lanjut, Hanafi menyebut dalam waktu dekat pihaknya juga akan membawa kasus ini ke Komisi XII DPR RI untuk memperkuat desakan hukum.

“Kami akan audiensi dengan DPR RI agar mereka ikut mendesak penegak hukum. Kami ingin hak nelayan dipulihkan, dan pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya,” tandasnya.

Dengan laporan resmi ini, para aktivis berharap KPK RI benar-benar menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil, khususnya nelayan Madura, yang selama ini dirugikan oleh praktik dugaan korupsi berjamaah dalam penyaluran dana ganti rugi rumpon.