Dalam demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) adalah implementasi hak-hak politik (political rights) warga negara, yaitu hak untuk memilih dan dipilih, yang dijamin oleh UUD 1945. Ketentuannya diatur pada Pasal 27 ayat (1 dan 2), Pasal 28, Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Pemilu memungkinkan rakyat untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan berpartisipasi aktif dalam proses politik tanpa intimidasi. Pemilu (general election) juga merupakan syarat minimum bagi sebuah negara demokratis, di mana sistem demokrasi dianggap berjalan baik ketika terdapat Pemilu berlangsung dengan jujur, adil dan periodik serta ada jaminan atas hak-hak politik dan kebebasan masyarakat sipil.
Pada tahun 2024, Indonesia kembali menggelar Pemilu, sebuah momen penting dalam perjalanan demokrasi negara ini. Pemilu bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga cerminan dari kekuatan suara rakyat dalam mengontrol pemerintahan melalui hak suara yang dimiliki. Namun, di balik keheningan kotak suara, terdapat sejumlah tantangan dan masalah yang harus dihadapi agar proses demokrasi ini berjalan dengan lancar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang peranan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Lembaga ini tentu dituntut harus mampu merancang strategi yang matang untuk menghadapi tahapan-tahapan Pemilu yang kompleks, termasuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang juga dilaksanakan serentak dalam tahun ini.