“Kita tidak ingin ada prajurit lagi yang gugur dan jangan lagi jatuh lebih banyak korban warga sipil. Kebijakan ini sangat penting dirumuskan karena selama ini TNI digerakkan di Papua untuk mendukung operasi penegakan hukum oleh Polri,” tegasnya.
Dia mengingatkan, Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD., telah menyebut KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021.
Sehingga, menurut dia, sudah waktunya Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme diundangkan, dan jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI.
“Kami membaca prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM. Padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. Personel TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini mau dibiarkan? Kami menunggu keseriusan Pemerintah,” ungkap dia.
“Duka cita mendalam pada keluarga besar TNI dan keluarga prajurit TNI Pratu Miftahul Arifin yang gugur. Kami juga berharap prajurit lain yang masih dalam pelarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Informasi yang didapatkan sejauh ini masih simpang siur, tapi kami percaya situasi ini bisa diatasi dengan baik,” tandasnya.