FGD Perumusan Draf Revisi Perbup Satu Data Sumenep

Madurapers
Pemerintah Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan USAID ERAT kembali menggelar FGD Perumusan draf revisi Peraturan Bupati (Perbup) satu data Kabupaten Sumenep
Pemerintah Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan USAID ERAT kembali menggelar FGD Perumusan draf revisi Peraturan Bupati (Perbup) satu data Kabupaten Sumenep (Sumber: Pemkab Sumenep, 2023).

Untuk itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan, menghasilkan sebuah regulasi yang dapat disahkan oleh Bupati Sumenep sebagai landasan pengambilan keputusan.

“Perumusan draft revisi atas Peraturan Bupati tentang satu data merupakan bagian dari kegiatan lanjutan yang telah diselenggarakan awal Februari 2023 lalu dan dapat merekomendasikan mengenai peraturan sebelumnya yang dirasa masih belum efektif, efisien, utuh, dan keseluruhan,” paparnya.

Diakui Iksan, ada beberapa amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia yang belum banyak diakomodir oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2021 tersebut.

“Urgensitas revisi Peraturan Bupati, untuk menghasilkan satu data dari berbagai elemen, di antaranya yaitu Diskominfo, Bappeda dan OPD terkait lainnya, sehingga tidak ada data yang rancu,” paparnya.

Dikatakan, seringkali yang namanya regulasi hanya dibuat 1 atau 2 orang saja, sehingga aspirasi para pihak yang akan diatur dalam sebuah norma hukum tidak diajak berkontribusi, sehingga tidak menghasilkan input yang perlu diatur untuk regulasi.

Karenanya, pihaknya mengapresiasi Kabupaten Sumenep yang melibatkan banyak elemen untuk regulasi Peraturan Bupati Sumenep, yang diharapkan langkah-langkah seperti ini dapat dlanjutkan dan tidak hanya menghasilkan output base, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan publik dan masyarakat dapat merasakan pelayanan tersebut.

Jadi, tujuan dari forum ini untuk memperkuat partisipasi publik untuk perancangan produk hukum daerah, merumuskan daftar isian untuk revisi Perbup dan penyusunan draf awal revisi.

Output dari FGD ini peserta memiliki ide dalam merumuskan daftar masalah untuk revisi Perbup satu data, ide dalam penyusunan draf awal, memiliki komitmen kuat untuk menyusun revisi Perbup.

“Manfaat regulasi ini dibuat secara bersama-sama untuk mendapatkan reward berupa legacy,” tambahnya.

Sedangkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Lilik Puji Astutik, dalam paparan materi yang disampaikan melalui online, menyampaikan tentang Tahapan Proses Produk Hukum Daerah baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), di antarnya adalah perlunya melakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Agar konstruksi regulasi yang akan ditetapkan benar-benar dapat menjawab berbagai kebutuhan daerah dan tidak kontra produktif dengan regulasi lainnya,” paparnya. (*)