Dikatakannya, Pj bukan mandat rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan dan Pj tidak memiliki ligitimasi dari rakyat.
Karena hal itu, pihaknya (FKMT) merasa haknya sebagai masyarakat kabupaten sampang direngut dan di hanguskan.
“Seakan Kabupaten Sampang bukan termasuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yg mana NKRI adalah Negara demokrasi dan Negara yg menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” tuturnya.
Padahal, menurut Adil hak memilih adalah hak warga Negara untuk memilih wakilnya dalam suatu pemilihan umum. Hal tersebut diatur dalam pasal 43 ayat (1) undang-undang nomer 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
“Maka, besar kemungkinan Pj akan menghambat roda Pemerintahan Desa. Selain itu, berpotensi pada keamanan Desa yang akan menyebabkan rawan kriminal, karena Pj tidak sepenuhnya berkuasa terhadap kebijakan Desa,” tandasnya.
