Follow-up Putusan MK, DPR akan Proses Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Madurapers
Jazuli Juwaini, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Banten.
Jazuli Juwaini, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Banten. (Sumber foto: Fraksi PKS, 2025)

Jakarta – DPR RI menegaskan komitmennya untuk follow-up (menindaklanjuti) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan jadwal Pemilu dan Pilkada. Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, dalam keterangan kepada Parlementaria, Minggu (29/06/2025).

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah skema Pemilu menjadi dua tahap penting. Pemilu Serentak Nasional akan tetap berlangsung pada 2029, sementara Pemilu Daerah digeser ke 203keh “Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat, karenanya harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” ujar Jazuli.

Jazuli menyatakan DPR segera memproses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sebagai bentuk respons terhadap putusan MK. Ia menekankan pentingnya pelibatan publik dan kehati-hatian dalam penyusunan regulasi baru.

Menurut Jazuli, revisi ini menyentuh aspek teknis dan substansi demokrasi elektoral. DPR harus memperhatikan masa transisi pemerintahan di daerah, termasuk pengisian jabatan kepala daerah dan DPRD.