“Putusan ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi, tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” jelasnya.
Politisi PKS itu menilai revisi UU Pemilu dan Pilkada sebagai momentum memperkuat kualitas demokrasi. Ia menekankan perlunya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
“DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bekerja sama untuk memastikan transisi ini berjalan mulus, konstitusional, dan tetap menjamin hak pilih rakyat serta stabilitas pemerintahan di pusat dan daerah,” pungkas Jazuli.