Tak hanya itu, Hanafi juga meminta pimpinan DPRD untuk menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan di setiap alat kelengkapan dewan, termasuk di level komisi. Hal ini penting agar masyarakat mendapat pemahaman yang utuh dan tidak terjebak dalam simpang siur informasi.
“Langkah ini perlu diluruskan agar tidak ada mispersepsi, apalagi program BSPS ini berkaitan langsung dengan masyarakat bawah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, telah mengumumkan pembukaan posko pengaduan masyarakat terkait program BSPS 2024. Posko ini aktif selama 10 hari, mulai 21 April 2025, setiap pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Tujuannya untuk menjaring laporan dari penerima manfaat, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat yang memiliki informasi dan bukti terkait dugaan penyimpangan.