“Total anggaran untuk pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Batuan pun terbilang besar, yakni mencapai 9 miliar. Tetapi sampai saat ini, hanya ada tanah kosong dengan papan nama milik Disperindag,” tambahnya.
Lebih parahnya lagi, dirinya menyebutkan bahwa tanah yang akan dijadikan tempat pasar tradisional di Kecamatan Batuan itu menuai sengketa dan kasusnya belum mampu terselesaikan sampai sekarang.
“Hal ini membuktikan bahwa Disperindag tidak melakukan perencanaan secara matang sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional,” tukasnya.
Editor: Moh. Ridlwan