Bangkalan – Gaji ketiga badan Ad Hoc, yakni PPK, PPS, dan KPPS, pada pemilu 2024 naik dibandingkan pemilu sebelumnya, Minggu (8/1/2023).
Anggaran gaji badan Ad Hoc tersebut yang diatur pada SM Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan, nominalnya naik Rp200-650 rb.
Ketua PPK pada pemilu 2019 sebesar Rp1.850.000 sedangkan pada pemilu 2024 naik menjadi Rp2.500.000. Sekretaris PPK pada pemilu 2019 sebesar Rp1.300.000 sedangkan pada pemilu 2024 naik menjadi Rp1.850.000.
Anggota PPK pada pemilu 2019 sebesar Rp1.600.000 sedangkan pada pemilu 2024 naik menjadi Rp2.200.000. Sedangkan pelaksana pada pemilu 2019 sebesar Rp850.000 sedangkan pada pemilu 2024 naik menjadi Rp1.300.000.