Geger! Demi Imbalan Motor, Ibu dan Selingkuhan Rela Korbankan Anaknya

Madurapers
Ilustrasi (Sumber Foto: Istimewa). 

Dihari yang berbeda, Jum’at (9/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, E dengan sang anak langsung menuju ke rumah J yang beralamat di Perum BSA, Desa Kolor, Sumenep.

“Setelah sampai di rumah J, lalu T melakukan hubungan badan,” ucap Widiarti.

Usai melancarkan aksinya, J kembali menelepon ibu T alias E. J bilang, bahwa penis miliknya tidak bisa berdiri (tegang).

J juga meminta agar E segera menjemput anaknya. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang Rp200 ribu untuk dirinya dan untuk anaknya Rp100 ribu.

Di waktu yang berbeda, tepatnya pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T tidak menolak alias menyetujuinya.

Lagi, pada keesokan harinya, Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, E kembali mengantarkan T kerumah J untuk melakukan ritual yang sama.

“Sesampainya di rumah J, korban turun dan masuk kedalam rumah J, sedangkan E ada di luar menunggu T. Tidak lama kemudian J menelpon dan memberitahukan kepada E, agar menjemput anaknya. Lalu E, langsung menjemput T di depan pagar rumah J. Setelah itu J memberikan uang Rp200 ribu kepada E dan kepada anak E Rp100 ribu,” paparnya.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2024, J lagi-lagi mengajak E dan anak T, ke salah satu Hotel di Surabaya dengan tujuan melakukan ritual persetubuhan.

“Supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor. Saat itu E bersama T berangkat ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh J,” kata Widiarti menjelaskan.

“Sekitar pukul 23.40 WIB, J masuk ke dalam kamar E dan T. Anak dan ibu ini disuruh membuka bajunya dan celananya. Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E Rp500 ribu, sedangkan T Rp200 ribu,” tambahnya lebih lanjut.

Setelah adegan di Surabaya, J lagi dan lagi membujuk E untuk bisa berhubungan badan bersama T. Alhasil anak E dan J melakukan hubungan badan di hotel yang sama.

Seperti biasa, J kembali memberikan uang kepada E sebesar Rp1 juta, sedangkan T diberi uang Rp200 ribu.

Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E.

“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.