Hukum  

Gradasi Resmi Laporkan 3 Hakim MA ke Komisi Yudisial

Abdul Hakim, S.H, M.H, Ketua Gradasi (Foto: MR)

Jakarta – Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (3/6/24). Langkah ini diambil setelah Gradasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 yang dibacakan pada 29 Mei 2024.

Gradasi merasa ada pelanggaran dalam proses persidangan oleh majelis hakim yang memutuskan kasus ini. Abdul Hakim, S.H., M.H, yang mewakili Gradasi, mengatakan bahwa proses pemeriksaan kasus ini berlangsung sangat cepat, hanya tiga hari, dari tanggal 27 Mei 2024 hingga putusan dibacakan pada 29 Mei 2024. Menurut kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Universitas Indonesia, biasanya proses seperti ini memakan waktu sekitar enam bulan hingga lima puluh bulan.

“Proses yang sangat cepat ini tidak biasa dan terkesan terburu-buru,” Akim, panggilan. Selain itu, Gradasi juga menemukan adanya dugaan bahwa kasus ini diprioritaskan dan diistimewakan dibandingkan kasus-kasus lain di MA. Hal ini membuat hakim terlihat tidak independen dan diduga melanggar asas ketidakberpihakan serta integritas.

Gradasi juga mengkritik putusan MA yang dianggap problematik. Putusan tersebut memperluas tafsiran pasal 4 ayat 1 huruf (d) dari “Sejak Ditetapkan Menjadi Calon” menjadi “Sejak Pelantikan”. Menurut Gradasi, perubahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merupakan kesalahan besar dalam logika hukum. “Putusan ini melampaui kewenangan MA dan seolah-olah dipaksakan,” tambah Akim.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca