Grafik Pilkada di Madura, Empat Kabupaten Resmi Ajukan Gugatan ke MK: Termasuk Sampang

Ilustrasi sengketa Pilkada
Ilustrasi sengketa Pilkada (Sumber: images.app.goo.gl).

Sampang – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Madura memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih, karena seluruh hasil Pilkada di empat Kabupaten resmi digugat oleh paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan Madurapers di situs resmi MK, menunjukkan bahwa seluruh paslon yang mengajukan sengketa telah menerima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Gugatan pertama, datang dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Mathur Husyairi–Jayus Salam, yang diajukan pada Jumat (6/12/2024) dengan nomor e-AP3 63/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan tersebut diwakili tiga pengacara, yakni Abdul Hakim, Risang Bima Wijaya, dan Abdurrohman.

Gugatan kedua, Kabupaten Pamekasan, Paslon Muhammad Baqir Aminatullah–Taufadi yang diusung oleh PPP dan PDI Perjuangan juga mengajukan gugatan sengketa.

Permohonan mereka tercatat dengan nomor e-AP3 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada Senin (9/12/2024) pukul 20.53 WIB. Erfandi, bersama Jou Hasyim W dan Zaini, mendapat kuasa untuk menangani perkara ini.

Gugatan ketiga berasal dari Sumenep, Pasanham calon K.H. Ali Fikri–K.H. Muh. Unais Ali Hisyam turut mengajukan sengketa PHPKADA.

Permohonan mereka terdaftar pada Selasa (10/12/2024) pukul 11.18 WIB dengan nomor e-AP3 208/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pengawalan sengketa ini dipimpin langsung oleh loyalis mereka, Sulaisi Abdurrazaq.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca