Sumenep – Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CHJ) ke tanah suci Makkah yang tertunda akibat pandemi Covid-19, menyebabkan banyak pendaftar yang membatalkan diri, utamanya bagi Lansia.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Innani Mukarromah, menyempaikan bahwa bagi pendaftar yang hendak membatalkan diri, dana hajinya akan dikambalikan utuh tanpa pemotongan apapun.
“Tidak ada istilah pemotongan-pemotongan, kalau ditarik ya sesuai dengan yang masuk,” ungkapnya, Kamis (09/09/2021.
Semua dana haji yang disetor oleh CHJ tercatat dengan jelas dan masuk pada rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), oleh karenanya dapat dipastikan tidak akan ada yang berkurang.
“Dana kan masuk ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH),” imbuhnya.
Menurut Innani, prosedur penarikan dana haji bagi pendaftar yang hendak membatalkan diri, pihaknya akan memberikan pengantar atau surat rekomendasi permohonan dari jamaah ke Dirjen PHU dengan tembusan Kanwil.
Setelah itu, Dirjen PHU Pusat nanti akan meneruskan ke BPKH untuk memberikan ACC serta mengeluarkan surat perintah pengembalian kepada yang bersangkutan melalui rekeningnya, tanpa ada pemotongan apapun termasuk biaya administrasi, alias gratis.
Sementara bagi CHJ yang meninggal dunia, cukup menyerahkan akte kematian dari Dukcapil serta beberapa berkas asli yang lain sebagai syarat penarikan dana haji yang telah disetor. Khusus ini, Kemenag biasanya akan bertanya terlebih dahulu, apakah dana haji tersebut akan ditarik atau dialihkan kepada ahli waris.