Kata Innani, penerapan PPKM di masa pandemi Covid-19, juga berakibat pada lambatnya proses pencairan dana haji yang akan dilakukan penarikan.
“Bisa 9 hari kalau cepat, karena sekarang PPKM dan serba online bisa jadi agak lambat. Bisa 2 Minggu hingga bulanan,” pungkasnya.