Kemenag Sumenep Pastikan Dana Haji Kembali Utuh bagi Pendaftar yang Membatalkan Diri

jamaah haji
Ilustrasi (Istimewa)

Kata Innani, penerapan PPKM di masa pandemi Covid-19, juga berakibat pada lambatnya proses pencairan dana haji yang akan dilakukan penarikan.

“Bisa 9 hari kalau cepat, karena sekarang PPKM dan serba online bisa jadi agak lambat. Bisa 2 Minggu hingga bulanan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca