Kemenag Sumenep Pastikan Dana Haji Kembali Utuh bagi Pendaftar yang Membatalkan Diri

Madurapers
jamaah haji
Ilustrasi (Istimewa)

Setelah itu, Dirjen PHU Pusat nanti akan meneruskan ke BPKH untuk memberikan ACC serta mengeluarkan surat perintah pengembalian kepada yang bersangkutan melalui rekeningnya, tanpa ada pemotongan apapun termasuk biaya administrasi, alias gratis.

Sementara bagi CHJ yang meninggal dunia, cukup menyerahkan akte kematian dari Dukcapil serta beberapa berkas asli yang lain sebagai syarat penarikan dana haji yang telah disetor. Khusus ini, Kemenag biasanya akan bertanya terlebih dahulu, apakah dana haji tersebut akan ditarik atau dialihkan kepada ahli waris.

Kata Innani, penerapan PPKM di masa pandemi Covid-19, juga berakibat pada lambatnya proses pencairan dana haji yang akan dilakukan penarikan.

“Bisa 9 hari kalau cepat, karena sekarang PPKM dan serba online bisa jadi agak lambat. Bisa 2 Minggu hingga bulanan,” pungkasnya.