Hakim Itong Terjaring OTT KPK, Billy Handiwiyanto Minta Pergantian Hakim dan Perkara Diperiksa Ulang

Billy Handiwiyanto (berbaju batik warna merah) bersama rekannya mendatangi PN Surabaya, Jumat (21/1/2022) pagi untuk menyerahkan surat kepada Ketua PN Surabaya perihal permohonan pergantian Hakim Itong Isnaeni dan pemeriksaan ulang perkara (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum Hakim Itong Isnaeni Hidayat Cs–karena diduga menerima suap agar memenangkan pihak pemohon dalam perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya–membuat pihak lawan bereaksi, Kamis (27/1/2022).

Billy Handiwiyanto, selaku salah satu Penasihat Hukum (PH) pemegang saham PT SGP yang menjadi termohon dalam perkara tersebut, mengirim surat kepada Ketua PN Surabaya tanggal 21 Januari 2022. Tujuannya agar perkara yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti (PP) Hamdan diperiksa ulang dan ada pergantian hakim.

Putra bungsu dari pengacara senior Goerge Handiwiyanto itu kepada awak media Madura Pers, Jumat (21/1/2022) mengutarakan alasannya menyurati Ketua PN Surabaya tersebut.

OTT KPK terhadap Hakim Itong Cs ternyata berkaitan dengan perkara kliennya sebagai pihak termohon. Menurutnya, sejatinya perkara itu akan diputus pada Kamis (20/1/2022) pukul 09.00 WIB.

“Saya sudah standby di PN Surabaya. Kalau secara materi hukum, saya meyakini bahwa perkara saya akan menang. Artinya, permohonan pemohon akan ditolak,” ujar Billy, panggilan karibnya.

Saat pihak resepsionis PN Surabaya memberitahu bahwa perkaranya ditunda, Billy pun mengira bahwa itu penundaan biasa karena majelis hakim ada keperluan.

Ia baru mengetahui pada hari Jumat (21/1/2022) setelah di beberapa televisi dan media sosial ramai menyiarkan OTT KPK pada hakim Itong dan nama PT SGP, yang perkaranya ia tangani disebut KPK.

“Baru akhirnya saya mengetahui bahwa ternyata yang ditangkap itu salah satunya adalah hakim dan pemohon dari perkara ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca