Jakarta – Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan di sidang paripurna.
Kesepatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama pemerintah, Selasa (23/11/2021).
Menteri Keuangan RI (Menkeu), Sri Mulyani dalam laman resmi Kemenkeu menegaskan bahwa RUU HKPD diharapkan dapat meningkatkan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara, yang kemudian akan dibagihasilkan ke daerah dalam bentuk transfer daerah, Rabu (24/11/2021).
Selain itu, RUU ini menurutnya akan meningkatkan tax ratio daerah yang utamanya untuk meningkatkan kemandirian daerah, meningkatkan kualitas belanja belanja negara dan kebijakan fiskal nasional, bukan bertujuan resentralisasi.
“RUU HKPD adalah upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal, dengan melihat pengalaman kita menjalankan desentralisasi fiskal selama ini, di dalam rangka untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan, “ungkap Menkeu.
“RUU ini diharapkan pemerintah menjadi instrumen konsolidasi fiskal untuk mengembalikan kesehatan APBN, dimana APBD merupakan bagian yang sangat penting, “kata Menkeu.
Berbeda dengan sikap semua fraksi di DPR RI, Fraksi PKS menolak pembahasan RUU HKPD. Dalam akun resmi twitter Fraksi PKS DPR RI memaparkan bahwa alasan penolakannya karena banyak (baca: pembahasan RUU HKPD) berpengaruh negatif terhadap sistem desentralisasi, kemandirian fiskal, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat, Rabu (24/11/2021).