Bangkalan – Petani keluhkan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dianggap tidak mentaati Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 dan Permentan Nomor 01 Tahun 2024, Senin (25/11/2024).
Menurut keterangan Plt. Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag), Ach. Siddik menegaskan, bahwa pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Tujuannya, untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
“Saya pastikan distributor dan kios tidak akan berani bermain harga pupuk. Karena saya tegas jika ada yang melanggar melebihi HET serta regulasi yang ada akan segera saya cabut izinnya,” kata Siddik saat ditemui media ini di ruangannya, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, sesuai dengan rincian harga HET pupuk bersubsidi, harga Pupuk Urea sebesar Rp2.250 per kg. Artinya, harga Pupuk Urea Rp112.500 per karung. Sementara, Pupuk NPK harganya Rp2.300 per kg. Artinya, harga Pupuk NPK sebesar Rp115.000 per karung.