Opini  

Hilirisasi Nikel dan Pengarusutamaan K3

Madurapers
*Abdul Mukhlis adalah pemerhati kebijakan publik dan tidak mewakili organisasi manapun (Dok. Madurapers,2023).
*Abdul Mukhlis adalah pemerhati kebijakan publik dan tidak mewakili organisasi manapun (Dok. Madurapers,2023).

KECELAKAAN kerja (KK) di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Kawasan IMIP Morowali (24/12/2023) menyita perhatian masyarakat luas. Perusahaan smelter asal Cina ini dihadapkan pada persoalan insiden maut yang menyebabkan beberapa pekerja terluka dan meninggal dunia. Mestinya insiden ini bisa ditekan pada titik terendah jika penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bisa diterapkan secara konsisten dan dikawal sebagai bagian tanggung jawab negara.

Secara nasional, angka KK di Indonesia beberapa tahun belakangan ini mengalami peningkatan setidaknya dari tahun 2017-2022. Angka ini kemungkinan besar akan terus mengalami kenaikan di tahun-tahun mendatang mengingat banyaknya insiden KK beberapa waktu belakangan di beberapa daerah.

Angka kecelakaan kerja (KK) di Indonesia, 2017-2022.

Fenomena ini tidak bisa dianggap sebelah mata karena menyangkut hak konstitusi warga negara yang diatur dalam UUD 45 dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hilirisasi nikel tidak dibarengi dengan revitalisasi peran K3 sebagai konsekuensi logis dari pembangunan industrialisasi yang semakin pesat. Perannya sangat vital tidak hanya dalam melakukan investigasi setelah terjadi KK namun yang lebih mendasar sebagai langkah preventif yang terencana, terarah, komprehensif dan terintegrasi.

Tujuan utama hilirisasi nikel dalam menciptakan ekosistem industri yang kompetitif pada rantai nilai baterai litium dan kendaraan listrik pada kenyataannya harus membayar mahal yang menjadikan pekerja sebagai korban yang paling terdampak dan berimplikasi pada tersendatnya produksi yang kerugiannya sangat besar.

Pemerintah, melalui Kemenko Marves (24/12), merespon insiden itu untuk penanganan cepat bagi korban, keluarga dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab KK. Kementerian ESDM melalui Agus Cahyono Adi menyampaikan bahwa perusahaan merupakan pemegang izin usaha industri (IUI) yang aturan keselamatan dan pengawasannya di bawah Kementerian Perindustrian. Ini kontraproduktif jika mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dimana penugasan keselamatan kerja menjadi domain Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu apa yang bisa dijelaskan oleh Kementerian Perindustrian terkait aturan keselamatan dan pengawasan yang dilakukan? Apakah sudah melakukan koordinasi yang dibutuhkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan tentang perencanaan, pengawasan, perizinan dan penerapan K3 di tempat kerja karena mempunyai irisan? Apakah sudah dilakukan upaya-upaya yang diperlukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak perlu terjadi KK berulang?

Perwakilan WALHI (24/12/2023) Sulawesi Tengah menyebutkan, KK yang terjadi bukan yang pertama kalinya. Dua hari sebelumnya, 22 Desember 2023, kecelakaan serupa terjadi di area PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) akibat ledakan tungku yang merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri. Sebelumnya perusahaan ini juga terjadi konflik dan bentrokan antar tenaga kerja di awal tahun 2023. Pihaknya mencatat pada 27 April 2023 lalu, dua pekerja dumping yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami KK dan merenggut nyawa Arif dan Masriadi.

Dari sekelumit deretan KK sepanjang tahun 2023 di pembangunan smelter menjadi indikasi kuat bahwa masalah ini sering diabaikan dan evaluasi yang dilakukan terkesan setengah-setengah sehingga pengulangan kejadian serupa tidak terelakkan.

Lemahnya Perlindungan Ketenagakerjaan