Bangkalan – Komite Ahli tentang Penerapan Konvensi dan Rekomendasi, yang mengerjakan landasan sistem pengawasan ILO pada standar perburuhan internasional, baru saja menerbitkan laporan tahunannya, Minggu (13/2/2022).
Dilansir dari laman website ILO, menginformasikan standar perburuhan internasional, Kamis (10/2/2022).
Standar perburuhan internasional adalah instrumen universal yang diadopsi oleh masyarakat internasional yang mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip umum tentang hal-hal yang terkait dengan perburuhan.
Negara-negara Anggota ILO dapat memilih antara meratifikasi atau tidak meratifikasi suatu Konvensi, tetapi ILO juga menganggap penting untuk mengikuti perkembangan di negara-negara anggota, termasuk yang belum meratifikasinya.
Setelah suatu negara meratifikasi konvensi ILO, negara tersebut diwajibkan untuk melaporkan secara teratur langkah-langkah yang diambil untuk mengimplementasikannya.
Komite Ahli tentang Penerapan Konvensi dan Rekomendasi adalah sebuah badan independen, yang terdiri dari 20 (dua puluh) ahli hukum nasional dan internasional terkemuka, yang memiliki misi untuk memeriksa penerapan konvensi dan rekomendasi ILO oleh negara-negara anggota.
Pengangkatan dilakukan dalam kapasitas pribadi, memilih dari antara tokoh-tokoh dari semua wilayah di dunia yang terkenal karena ketidakberpihakan, kompetensi, dan independensinya, dengan tujuan memungkinkan Komisi memperoleh manfaat dari pengalaman langsung dari berbagai sistem hukum, ekonomi, dan sosial.